KONSEP KEBIDANAN
Tentang

KEBIDANAN SEBAGAI SUATU PROFESI, PERAN DAN FUNGSI BIDAN



















OLEH KELOMPOK III  :

Epi Maharani Fadhila
Marlina
Mutia Agustina
Farma Dewi
Meri Popi Ani Gusni
Meri Gusriani







  PROGRAM STUDI DIII KEBIDANAN
STIKES PIALA SAKTI
PARIAMAN
2014

BAB I

PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang

Sejarah kebidanan menunjukkan bahwa kebidanan merupakan salah satu profesi tertua di dunia dan diakui secara nasional dan internasional. Sejak adanya peradaban manusia. Bidan lahir sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu-ibu yang melahirkan. Profesi ini telah mendudukkan peran dan posisi seorang bidan menjadi terhormat di masyarakat karena tugas yang diembannya sangat mulia dalam upaya memberikan semangat dan membesarkan hati, mendampingi serta menolong ibu yang melahirkan sampai ibu dapat merawat bayinya dengan baik.
Profesi bidan itu merupakan suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan khusus dalam beberapa bidang ilmu, melaksanakan cara-cara dan peraturan yang telah disepakati oleh anggota profesi dalam hal ini Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Untuk melaksanakan 
Tugasnya sebagai profesi, bidan harus melalui pendidikan formal, mempunyai sistem pelayanan, kode etik, dan etika kebidanan dalam melaksanakan atau mengerjakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara professional.
Namun demikian sebagai salah satu tenaga profesi dalam kesehatan, bidan masih terperangkap dalam paradigm lama yang pada akhirnya menghambat kemajuan profesinya. Untuk itu makalah ini dibuat agar bidan mempunyai pemahaman yang integral berkaitan dengan profesinya.

B.       Tujuan

Mensosialisasikan kembali keberadaan bidan sebagai profesi dan perannya dalam menghadapi perubahan paradigma kebidanan.





BAB II

PEMBAHASAN


A.      Defenisi Bidan

Bidan merupakan profesi yang diakui secara nasional maupun internasional. Pengertian bidan dan bidang praktrknya telah diakui oleh International Confederation Midwives (ICM) dan International Federation of Gynaecologust dan Obstetrion (FIGO) serta World Health Organitation (WHO).
1.       International Confederation Of Midwife
Bidan adalah seseorang yang telah menjalani program pendidikan kebidanan, yang diakui di Negara tempatnya berada, berhasil menjalankan program studinya di bidang kebidanan dan memenuhi kualifikasi yang diperlukan untuk dapat terdaftar dan atau izin resmi untuk melakukan praktek kebidanan.
2.       Menurut WHO
Bidan  adalah seseorang yang telah diakui secara regular dalam program pendidikan kebidanan sebagaimana yang telah diakui skala yuridis, dimana ia ditempatkan dan telah menyelesaikan pendidikan kebidanan dan memperoleh izin melaksanakan praktek kebidanan.
3.       Menurut Permenkes No. 1464/MENKES/PER/X/2010
Bidan  adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.       Dalam bahasa inggris
Midwife (Bidan) berarti “with woman”(bersama wanita, mid = together, wife = a woman. Dalam bahasa Perancis, sage femme (Bidan) berarti “ wanita bijaksana”,sedangkan dalam bahasa latin, cum-mater (Bidan) bearti ”berkaitan dengan wanita”.

B.       Defenisi Kebidanan

Kebidanan adalah bagian integral dari sistem kesehatan dan berkaitan dengan segala sesuatu yang menyangkut pendidikan, praktik dank ode etik bidan dimana dalam memberikan pelayanannya meyakini bahwa kehamilan dan persalinan adalah suatu proses fisiologi/normal dan bukan merupakan penyakit.

C.      Defenisi Profesi

Berasal dari bahasa latin "Proffesio" yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi: kegiatan "apa saja" dan "siapa saja" untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Profesi juga diartikan sebagai “ Suatu pekerjaan yg membutuhkan pengetahuan khusus dlm bidang ilmu, melaksanakan cara-cara dan peraturan yg telah disepakati anggota profesi itu “ Chin Yacobus, 1993.
Menurut Abraham Flexman (1915) Profesi diartikan sebagai Akitivitas yg bersifat intelektual berdasarkan ilmu & pengetahuan digunakan untuk tujuan praktek pelayanan dapt dipelajari, terorganisir secara internal dan altristik.
Menurut Suessman (1996) Profesi berarti berorientasi kepada pelayanan memiliki ilmu pengetahuan teoritik dgn otonomi dari kelompok pelaksana.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, dan teknik.




D.      Bidan Sebagai Profesi

1.       Ciri Profesi Bidan
Profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, keguruan, dsb) tertentu. (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Dari pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa bidan merupakan profesi, yang dapat diterangkan dengan ciri-ciri tertentu yang dapat diuraikan sebagai berikut :
a.       Disiapkan melalui pendidikannya formal agar lulusannya dapat melaksanakan/mengerjakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara profesional.
b.      Dalam menjalankan tugasnya, bidan memiliki alat yang dinamakan standar pelayanan kebidanan, kode etik, dan etika kebidanan.
c.       Bidan memilikikelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya.
d.      Memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya (Kepmenkes No. 900 Tahun 2002).
e.       Memberikan pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
f.       Memiliki wadah organisasi profesi yang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakatoleh anggotanya.
g.      Memiliki karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan oleh masyarakat.
h.      Menjadikan bidan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama kehidupan.
i.        Anggota-anggotanya bebas mengambil keputusan dalam profesinya.
2.       Jabatan Profesional
Predikat profesional sering diberikan pada seseorang yang bekerja dibidang manapun juga. Seorang pekerja profesional dalam bahasa kesehariannya adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam kerjanya, biarpun keterampilan atau kecakapan tersebut produk dari fungsi minat dan belajar dari kebiasaan.
Pengertian jabatan profesional perlu dibedakan dari jenis pekerjaan yang menuntut dan dapat dipenuhi lewat pembiasaan melakukan keterampilan tertentu (magang, keterlibatan langsung dalam situasi kerja di lingkungannya). Seorang pekerja profesional perlu dibedakan dari seorang teknisi, keduanya (pekerja sosial dan teknisi) dapat saja terampil dalam unjuk kerja (misalnya : menguasai teknik kerja yang sama dapat memecahkan masalah-masalah teknisi dalam bidang kerjanya), tetapi seseorang pekerja profesional dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan filosofi, pertimbangan rasional dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta mengembangkan mutu karyawan (T. Raka Joni, 1980).
Demikian pula pendapat Scum.E.H.(dalam makalah Ma’arif Husen) menyebutkan bahwa karakteristik professional adalah :
a.       Berbeda dengan amatir, terikat pekerjaan seumur hidup yang merupakan sumber penghasilan utama.
b.      Mempunyai pilihan kuat untuk pemilihan karir profesinya dan mempunyai komitmen seumur hidup yang mantap terhadap karirnya.
c.       Mempunyai kelompok ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus melalui pendidikan dan pelatihan yang lama.
d.      Mengambil keputusan demi kliennya berdasarkan prinsip-prinsip dan teori.
e.       Berorientasi pada pelayanan yang menggunakan keahlian demi kebutuhan khusus klien.
f.       Pelayanan yang diberikan pada klien berdasarkan kebutuhan klien.
g.      Mempunyai otonomi dalam mempertahankan tindakan.
h.      Membuat perkumpulan untuk profesi.
i.        Mempunyai kekuatan dan status dalam bidang keahliannya dan pengetahuan mereka dianggap khusus.
j.        Dalam memberikan pelayanan tidak boleh advertensi dalam mencari Klien.
3.       Ciri-Ciri Jenis Pekerjaan Professional
a.       Memerlukan persiapan atau pendidikan khusus bagi pelakunya (membutuhkan pendidikan pra jabatan yang relevan)
b.      Kecakapan seorang pekerja profesional dituntut memenuhi syarat yang telah dibakukan oleh pihak yang berwenang (misalnya organisasi profesional, konsorsium, dan pemerintah)
c.       Jabatan tersebut mendapat pengakuan dari masyarakat atau negara.
Dari ciri-ciri jenis pekerjaan profesional diatas bidan tergolong jabatan professional. Secara rinci ciri-ciri jabatan profesional (termasuk bidan) adalah sebagai berikut :
a.       Bagi pelakunya secara nyata dituntut berkecakapan kerja (keahlian) sesuai dengan tugas-tugas khusus serta tuntutan dari jenis jabatannya.
b.      Kecakapan atau keahlian seseorang pekerja profesional bukan sekedar hasil pembiasaan atau latihan rutin, tetapi perlu didasari oleh wawasan keilmuan yang mantap. Jabatan profesional menuntut pendidikan, dimana pendidikan ini terprogram secara relevan dan berbobot, terselenggara secara efektif, efisien dan tolak ukur evaluatifnya terstandar.
c.       Pekerja profesional dituntut berwawasan sosial yang luas, sehingga pilihan jabatan serta kerjanyadidasari olehkerangka nilai tertentu, bersikap positif terhadap jabatan dan perannya, dan bermotivasi serta berusaha untuk berkarya sebaik-baiknya. Hal ini mendorong pekerja profesional yang bersangkutan untuk meningkatkan (menyempurnakan) diri serta karyanya.
d.      Jabatan Profesional perlu mendapat pengesahan dari masyarakat dan atau negaranya. Jabatan profesional memiliki syarat-syarat serta kode etik yang harus dipenuhi oleh pelakunya, hal ini menjamin kepantasan berkarya dan seklaigus merupakan tanggung jawab sosial profesional tersebut.

Jabatan bidan  merupakan jabatan profesional. Jabatan dapat ditinjau dari 2 aspek, yaitu :
a.        Jabatan Struktural          
Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tugas ada dan diatur berjenjang dalam suatu organisasi.
b.       Jabatan fungsional
Jabatan fungsional adalah jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan juga berorientasi kualitatif.
Dalam konteks inilah jabatan bidan adalah jabatan fungsional profesional sehingga bidan mendapat tunjangan fungsional.
5.       Persyaratan keprofesionalan Bidan
a.         Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis.
b.        Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga profesional.
c.         Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh masyarakat.
d.        Mempunyai kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh pemerintah.
e.         Mempunyai perandan fungsi yang jelas.
f.         Mempunyai kompetensi yang jelas dan terukur
g.        Memiliki organisasi profesi sebagai wadah
h.        Memiliki kode etik kebidanan
i.          Memiliki etika kebidanan
j.          Memiliki standar pelayanan
k.        Memiliki standar praktek.
l.          Memiliki standar praktek yang mendasari dan mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
m.      Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.



6.       Bidan Sebagai Profesi
Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas yang khusus. Sebagai pelayan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan. Bidan mempunyai ciri tugas yang sangat unik, yaitu:
a.       Selalu mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi anak-anaknya.
b.      Memiliki kode etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang didapat melalui proses pendidikan dan jenjang tertentu
c.       Keberadaan bidan diakui dan memiliki organisasi profesi yang bertugas meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
d.      Anggotanya menerima jasa atas pelayanan yang dilakukan dengan tetap memegang teguh kode etik profesi.
Hal tersebut akan terus diupayakan oleh para bidan sehubungan dengan anggota profesi yang harus memberikan pelayanan profesional. Tentunya harus diimbangi dengan kesempatan memperoleh pendidikan lanjutan, pelatihan, dan selalu berpartisipasi aktif dalam pelayanan kesehatan.

7.       Upaya Yang Dilakukan Untuk Mencapai Bidan Yang Professional.
Bidan yang professional merupakan idaman bagi seluruh perempuan yang sudah terlanjur menjadi bidan.
Berbagai upaya dapat dilakukan, antara lain dengan cara ;
a.        Memperkuat organisasi profesi.
Mengupayakan agar organisasi profesi bidan / Ikatan Bidan (IBI) dapat terus melaksanakan kegiatan organisasi sesuai dengan :
1)       Pedoman Organisasi.
2)       Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3)       Standar Profesi ( Standar Organisasi, Standar pendidikan berkelanjutan, Standar kompetensi, Standar pelayanan, Kode etik dan Etika kebidanan ).

b.       Meningkatkan kualitas pendidikan bidan.
Melalui berbagai jalur pendidikan, baik secara formal maupun non formal. Secara formal, rencana pendidikan bidan Harni Kusno dalam makalah Profesionalisme Bidan menyongsong Era Global, sebagai berikut :
1)       Pendidikan saat ini ( D III Kebidanan, D IV Bidan Pendidik ).
2)       Rencana pendidikan bidan kedepan ( S1 Kebidanan, S2 Kebidanan dan S3 Kebidanan ).
Secara non formal, dapat dengan cara :
1)       Pelatihan - pelatihan untuk mencapai kompetensi bidan ( LSS, APN, APK, dll).
2)       Seminar – seminar, lokakarya dll.
c.        Meningkatkan kualitas pelayanan bidan
Bidan berada pada setiap tatanan pelayanan termasuk adanya bidan praktek mandiri/ bidan praktek swasta ( BPS ). Peningkatan kualitas pelayanan bidan adalah dengan cara :
1)       Fokus pelayanan kepada ibu/ perempuan dan bayi baru lahir.
2)       Upaya peningkatan kualitas pelayanan dilaksanakan melalui pelatihan klinik dan non klinik, serta penerapan model sebagai contoh : Bidan Delima, Bidan Keluarga, Sistem Pengembangan Manajemen Kinerja Klinik/ SPMKK.
3)       Kebijakan dalam pelayanan kebidanan antara lain : Kep.Menkes no. 900 tahun 2002 tentang Kewenangan Bidan, Kep.Menkes no 369/ 2007 tentang Standar Profesi Bidan, Jabatan Fungsional Bidan, Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan.
d.       Peningkatan Kualitas Personal Bidan
Peningkatan kualitas personal dan universal kebidanan sudah dimulai sejak dalam proses pendidikan bidan, setiap calon bidan sudah diwajibkan untuk mengenal, mengetahui, memahami tentang peran, fungsi dan tugas bidan.

Setiap bidan harus dapat mencapai kompetensi profesional, kompetensi personal dan universal, dengan ciri-ciri sebagai berikut :
1)      Sadar tentang pentingnya ilmu pengetahuan / iptek, merasa bahwa proses belajar tidak pernah selesai, belajar sepanjang hayat/ life long learning dalam dunia yang serba berubah dengan cepat.
2)      Kreatif, disertai dengan sikap bertanggungjawab dan mandiri. Bidan kreatif yang bertanggungjawab dan mandiri akan memiliki harga diri dan kepercayaan diri sehingga memumgkinkan untuk berprakarsa dan bersaing secara sehat.
3)      Beretika dan solidaristik. Bidan yang beretika dan solidaristik, dalam setiap tindakannya akan selalu berpedoman pada moral etis, berpegang pada prinsip keadilan yang hakekatnya berarti memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya / bersifat tenggangrasa.
8.       Kewajiban Bidan terhadap Profesinya
a.       Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu pada masyarakat.
b.      Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

9.       Perilaku Profesional Bidan
Bidan sebagai tenaga profesional harus mempunyai perilaku yang mencerminkan keprofesionallnya, adapun perilaku profesional bidan antara lain :
a.       Bertindak sesuai keahlian
b.      Mempunyai moral yang tinggi
c.       Bersifat jujur
d.      Tidak melakukan coba-coba
e.       Tidak memberikan janji yang berlebihan
f.       Mengembangkan kemitraan
g.      Terampil berkomunikasi
h.      Mengenal batas kemampuan
i.        Mengadvokasi pilihan klien

E.       Manajemen Organisasi Profesi

Profesi adalah pekerjaan yang perlu dukungan body of knowledge yang dperoleh melalui latihan terarah dan berkesinambungan, memiliki kode etik serta orientasinya adalah melayani.
Ditempatkan sebagai warga profesi (WP), jika :
1.       Profesi sebagai penghasilan utama
2.       Kewajiban dan tanggungjawabnya bukan karena uang semata
3.       Berilmu, terlatih, mampu, terampil dan berkembang
4.       Otonom atau melakukan atas kemauan sendiri
5.       Bergabung dalam organisasi profesi karena kesamaan cita-cita bukan keuntungan.
OP dan WP yang baik memiliki cirri-ciri antara lain: adanya ikatan persaudaraan dan kebanggaan menjadi anggota dalam kepemimpinan kolektif; menjaga martabat dan kehormatan profesi; menempuh pendidikan dan latihan berkelanjutan; pengambilan keputusan atas dasar kesepakatan.
Untuk melaksanakan tugas dan tanggung ajwab, OP harus bepegang pada misinya yaitu merumuskan etika, kompetensi dan kebebasan profesi. Dalam mencapai misi OP menetapkan standar pelayanan, pendidikan dan latihan untuk WP, serta memperjuangkan kebijakan dan politik profesi. Kesemua itu, bertujuan menciptakan mutu pelayanan profesi dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Pentingnya anggota profesi (AP) praktik dengan bersendikan profesionalisme dan otonomi profesi merupakan indicator bagi organisasi untuk membina dan membela anggotanya. Praktik kedokteran (juga bidan) pada dasarnya mengandung dua kondisi pertama, yaitu (1) ketidaktahuan pasien (patient ignorance) yang dapat mendorong terjadinya kondisi kedua (2) timbulnya keinginan yang berlebihan oleh pasien saat menjalani konsultasi/pengobatan (induce demand).
AP yang baik harus dibela manakala praktik profesinya terganggu. Dengan demikian, kewajiban organisasi profesi sangatlah jelas, yaitu membina anggotanya agar menjadi baik dan membela anggotanya yang baik apabila mendapatkan masalah dalam praktik profesinya. Jika AP telah berulang kali dibina namun tidak menjadi baik dan pada saat yang bersamaan mendapat masalah dalam praktik profesinya maka bukanlah kewajiban utama organisasi profesi untuk membelanya.
Advokasi Input – Sistem Praktik yang Baik
Manajemen organisasi profesi untuk menjaga harkat dan martabat dalam proses praktik AP, tidak akan berjalan baik jika inputnya tidak baik. AP yang praktik harus terseleksi dari dua aspek, yaitu :
1.       Seleksi aspek kompetensi teknis, misal :
Adanya sertifikat kompetensi dari pendidikan berkelanjutan sebagai syarat registrasi ulang. Hal ini penting sebagai instrument seleksi untuk organisasi profesi demi menjaga kompetensi pengetahuan dan ketrampilan bagi AP
2.       Seleksi aspek kompetensi teknis, misal :
Adanya catatan khusus tentang kelalaian etika AP selama menjalankan praktik bidan.
Anggota profesi yang kompeten dan baik, diharapkan dapat menjalankan praktiknya secara professional dan otonom. Namun, ini membutuhkan berbagai input lain yang berpengaruh terhadap upaya terciptanya suasana kondusif bagi AP untuk berpraktik sesuai harkat dan kehormatan profesi, meliputi pembiayaan, pedoman standar yang harus diikuti, juga manajemen yang menjamin profesionalisme dan otonomi profesi.
Sistem praktik kesehatan yang baik tidak dapat menjamin harkat dan kehormatan profesi kepada diri praktisi secara individual. Mengharapkan praktisi kesehatan (missal bidan) sepenuhnya mematuhi sumpah dank ode etik profesinya atas kesadaran sendiri akan berat manakala pergeseran-pergeseran nilai dan situasi social yang terjadi tidak lagi menunjang. OP harus mengadvokasi terciptanya sistem praktik kesehatan yang baik agar dapat membantu mengeliminir pengaruh sistem sekitar yang buruk. Output dari sistem praktik kesehatan yang baik jika AP melayani masyarakat melalui praktik kesehatan bermutu sesuai kompetensi dan kewenangannya.
Pelayanan bermutu akan berdampak positif terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Pertimbangkan semangat “keadilan” bagi AP, dengan kata lain AP yang member pelayanan bermutu haruslah tercukupi kesejahteraannya. Kesejahteraan yang cukup, dapat membantu AP mengembangkan dan mengabdikan ilmunya, karena AP harus terus belajar yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Manajemen OP ini diharapkan dapat melahirkan prinsip “kesamaan”, semangat kerja sama antara IBI, IDI dan OP kesehatan lain, bahu membahu mengadvokasi sistem praktik kesehatan yang beik, dengan tujuan utama : peningkatan derajat kesehatan bangsa Indonesia, sekaligus menggapai cita-cita universal OP yaitu menjaga harkat dan martabat kehormatan profesinya.
Peraturan dan perundangan yang mendukung keberadaan profesi Bidan dan Organisasi Bidan
1.       Kepmenkes No.491/1968 tentang peraturan penyelenggaraan sekolah bidan
2.       No. 363/Menkes/Per/IX/1980 tentang wewenang Bidan
3.       No. 386/Menkes/SK/VII/1985 tentang penyelenggaraan program pendidikan bidan
4.       No. 329/Menkes/VI/Per/1991 tentang masa bakti Bidan
5.       Instruktur Presiden Suharto pada siding cabinet paripurna tentang perlunya penempatan Bidan Desa
6.       Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 572 Tahun 1994 tentang registrasi dan praktik Bidan
7.       Peraturan pemerintah No. 32 Tahun 1961 Lembaran Negara No. 49 tentang tenaga kesehatan
8.       KepMenkes No. 077a/Menkes/SK/III/97 tentang petunjuk teknis pelaksanaan masa bakti bidan PTT dan pengembangan karir melalui praktik bidan perorangan di Desa
9.       Surat Keputusan Presiden RI No. 77 Tahun 2000 tentang perubahan atas keputusan presiden No. 23 tahun 1994 tentang pengangkatan bidan sebagai PTT
10.   kepMenkes No. 1464 Tahun 2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktik kebidanan
11.   KepMenkes 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar profesi bidan
12.   PerMenkes No. 161 Th. 2010 tentang STR

Hubungan waktu dengan profesi Bidan
Jurnal penelitian oleh Choucri, Lesley pada tahun (2012) dengan judul penelitian Midwives and the time: a theoretical discourse and analysis, menyatakan bahwa waktu merupakan kekuatan yang kompleks tidak bisa dilihat, didengar dan dirasakan namun sangat berpengaruh terhadap kinerja seorang bidan, dimana waktu paruh kerja yang banyak menuntut tanggung jawab seorang bidan disamping keluarganya sangat berpengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan oleh Bidan itu sendiri.
Seiring dengan bertambahnya kebutuhan tenaga bidan yang dirasakan oleh Pemerintah dan Masyarakat, seiring dengan betambahnya jumlah bidan, serta kepercayaan Pemerintah dan Masyarakat terhadap bidan dalam upaya- upaya untuk menurunkan Angka Kematian Ibu - Bayi ( AKI – AKB ) dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, sangat diperlukan bidan- bidan yang professional.





F.       Peran dan Fungsi Bidan

1.      Peran Bidan
Dalam melaksanakan profesinya bidan memiliki peran sebagai berikut.
a.       Pelaksanaan Asuhan dan Pelayanan kebidanan
Bidan dapat bekerja mandiri melakukan pelayanan kebidanan primer sesuai dengan wewenangnya dan menentukan perlunya dilakukan rujukan. Disamping itu perannyaa didalam pelayanan kolaboratif sebagai mitra dalam pelayanan medis terhadap ibu, bayi dan anak dan sebagai anggota tim kesehatan dalam pelayanan kesehatan keluarga dan masyarakat.
Asuhan kebidanan adalah penerapan fungsi, kegiatan dan tanggung jawab bidan dalam pelayanan yang diberikan kepada klien yang memiliki kebutuhan dan / masaalah kebidanan (kehamilan, persalinan, nifas, bayi baru lahir,keluarga berencana, kesehatan reproduksi wanita, dan pelayanan kesehatan masyarakat). Tujuan asuhan kebidanan adalah menjamin kepuasan dan kesehatan ibu dan bayinya sepanjang siklus reproduksi, mewujudkan keluarga bahagia dan berkualitas melalui pemberdayaan perempuan dan keluarganyadengan menumbuhkan rasa percaya diri. Pelaksanaan kebidanan merupakan baguan integral dan pelayanan kesehatan, yang difokuskan pada pelayanan kesehatan wanita dalam siklus reproduksi, bayi baru lahir dan balita untuk mewujudkan kesehatan keluarga sehingga tersedia Sumber Daya manusia (SDM) yang berkualitas di masa depan.
Sebagai pelaksanaan, bidan memiliki tiga kategori tugas, yaitu tugas mandiri, tugas kolaborasi dan tugas ketergantungan.
Peran Sebagai Pelaksana
Sebagai pelaksana, bidan memiliki tiga kategori tugas, yaitu tugas mandiri, tugas kolaborasi, dan tugas ketergantungan.

Tugas mandiri
Tugas-tugas mandiri bidan, yaitu:
1.        Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan, mencakup:
·         Mengkaji status keseharan untuk memenuhi kebutuhan asuhan klien.
·         Menentukan diagnosis.
·         Menyusun rencana tindakan sesuai dengan masalah yang dihadapi.
·         Melaksanakan tindakan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
·         Mengevaluasi tindakan yang telah diberikan.
·         Membuat rencana tindak lanjut kegiatan/tindakan.
·         Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan/tindakan.
2.        Memberi pelayanan dasar pranikah pada anak remaja dan wanita dengan melibatkan mereka sebagai klien, mencakup:
·         Mengkaji status kesehatan dan kebutuhan anak remaja dan wanita dalam masa pranikah.
·         Menentukan diagnosis dan kebutuhan pelayanan dasar.
·         Menyusun rencana tindakan/layanan sebagai prioritas mendasar bersama klien.
·         Melaksanakan tindakan/layanan sesuai dengan rencana.
·         Mengevaluasi hasil tindakan/layanan yang telah diberikan bersama klien.
·         Membuat rencana tindak lanjut tindakan/layanan bersama klien.
·         Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan.
3.        Memberi asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal, mencakup:
·         Mengkaji status kesehatan klien yang dalam keadaan hamil.
·         Menentukan diagnosis kebidanan dan kebutuhan kesehatan klien.
·         Menyusun rencana asuhan kebidanan bersama klien sesuai dengan prioritas masalah.
·         Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
·         Mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan bersama klien.
·         Membuat rencana tindak lanjut asuhan yang telah diberikan bersama klien.
·         Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan bersama klien.
·         Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan yang telah diberikan.
4.        Memberi asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien/keluarga, mencakup:
·         Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada klien dalam masa persalinan.
·         Menentukan diagnosis dan kebutuhan asuhan kebidanan dalam masa persalinan.
·         Menyusun rencana asuhan kebidanan bersama klien sesuai dengan prioritas masalah.
·         Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
·         Mengevaluasi asuhan yang telah diberikan bersama klien.
·         Membuat rencana dndakan pada ibu selama masa persalinan sesuai dengan prioritas.
·         Membuat asuhan kebidanan.
5.        Memberi asuhan kebidanan pada bayi baru lahir, mencakup:
·         Mengkaji status kesehatan bayi baru lahir dengan melibatkan keluarga.
·         Menentukan diagnosis dan kebutuhan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir.
·         Menyusun rencana asuhan kebidanan sesuai prioritas.
·         Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah dibuat.
·         Mengevaluasi asuhan kebidanan yang telah diberikan.
·         Membuat rencana tindak lanjut.
·         Membuat rencana pencatatan dan pelaporan asuhan yang telah diberikan
6.        Memberi asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien/keluarga, mencakup:
·         Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas.
·         Menentukan diagnosis dan kebutuhan asuhan kebidanan pada masa nifas.
·         Menyusun rencana asuhan kebidanan berdasarkan prioritas masalah.
·         Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana.
·         Mengevaluasi bersama klien asuhan kebidanan yang telah diberikan.
·         Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan bersama klien.
7.        Memberi asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan keluarga berencana, mencakup:
·         Mengkaji kebutuhan pelayanan keluarga berencana pada pus (pasangan usia subur).
·         Menentukan diagnosis dan kebutuhan pelayanan.
·         Menyusun rencana pelayanan KB sesuai prioritas masalah bersama klien.
·         Melaksanakan asuhan sesuai dengan rencana yang telah dibuat.
·         Mengevaluasi asuhan kebidanan yang telah diberikan.
·         Membuat rencana tindak lanjut pelayanan bersama klien.
·         Membuat pencatatan dan laporan.
8.        Memberi asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium serta menopause, mencakup:
·         Mengkaji status kesehatan dan kebutuhan asuhan klien.
·         Menentukan diagnosis, prognosis, prioritas, dan kebutuhan asuhan.
·         Menyusun rencana asuhan sesuai prioritas masalah bersama klien.
·         Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana.
·         Mengevaluasi bersama klien hasil asuhan kebidanan yang telah diberikan.
·         Membuat rencana tindak lanjut bersama klien.
·         Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan.
9.        Memberi asuhan kebidanan pada bayi dan balita dengan melibatkan keluarga, mencakup:
·         Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan sesuai dengan tumbuh kembang bayi/balita.
·         Menentukan diagnosis dan prioritas masalah.
·         Menyusun rencana asuhan sesuai dengan rencana.
·         Melaksanakan asuhan sesuai dengan prioritas masalah.
·         Mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan.
·         Membuat rencana tindak lanjut.
·         Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan.
Tugas kolaborasi
Tugas-tugas kolaborasi (kerja sama) bidan, yaitu:
1.        Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga, mencakup:
a.      Mengkaji masalah yang berkaitan dengan komplikasi dan kondisi kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
b.      Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas kegawatdaruratan yang memerlukan dndakan kolaborasi.
c.      Merencanakan tindakan sesuai dengan prioritas kegawatdaruratan dan hasil kolaborasi serta berkerjasama dengan klien.

b.      Peran Sebagai Pengelola
Bidan memimpin mengkoordinasi pelayanan kebidanan sesuai dengan wwewenangnya didalam tim, unit pelayanan RS, Puskesmas, klinik bersalin, praktek bidan, dan pokok bersalin.
Peran Sebagai Pengelola
Sebagai pengelola bidan memiliki 2 tugas, yaitu tugas pengembangan pelayanan dasar kesehatan dan tugas partisipasi dalam tim.
Mengembangkan pelayanan dasar kesehatan
Bidan bertugas mengembangkan pelayanan dasar kesehatan, terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga, kelompok khusus, dan masyarakat di wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat/klien, mencakup:
1.        Mengkaji kebutuhan terutama yang berhubungan dengan kesehatan ibu dan anak untuk meningkatkan serta mengembangkan program pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya bersama tim kesehatan dan pemuka masyarakat.
2.        Menyusun rencana kerja sesuai dengan hasil pengkajian bersama masyarakat.
3.        Mengelola kegiatan-kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana (KB) sesuai dengan rencana.
4.        Mengoordinir, mengawasi, dan membimbing kader, dukun, atau petugas kesehatan lain dalam melaksanakan program/kegiatan pelayanan kesehatan ibu dan anak serta KB.
5.        Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak serta KB, termasuk pemanfaatan sumber-sumber yang ada pada program dan sektor terkait.
6.        Menggerakkan dan mengembangkan kemampuan masyarakat serta memelihara kesehatannya dengan memanfaatkan potensi-potensi yang ada.
7.        Mempertahankan, meningkatkan mutu dan keamanan praktik profesional melalui pendidikan, pelatihan, magang serta kegiatan-kegiatan dalam kelompok profesi.
8.        Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan.
Berpartisipasi dalam tim
Bidan berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sektor lain di wilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan, serta tenaga kesehatan lain yang berada di bawah bimbingan dalam wilayah kerjanya, mencakup:
1.         Bekerja sama dengan puskesmas, institusi lain sebagai anggota tim dalam memberi asuhan kepada klien dalam bentuk konsultasi rujukan dan tindak lanjut.
2.         Membina hubungan baik dengan dukun bayi dan kader kesehatan atau petugas lapangan keluarga berencaca (PLKB) dan masyarakat.
3.         Melaksanakan pelatihan serta membimbing dukun bayi, kader dan petugas kesehatan lain.
4.         Memberi asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi.
5.         Membina kegiatan-kegiatan yang ada di masyarakat, yang berkaitan dengan kesehatan.




c.       Peran Sebagai Pendidik
Dalam melaksanakan profesinya bidan memiliki peran sebagai pelaksana, pengelola, pendidik, dan peneliti.
Peran Sebagai Pendidik
Sebagai pendidik bidan memiliki 2 tugas yaitu sebagai pendidik dan penyuluh kesehatan bagi klien serta pelatih dan pembimbing leader. Memberi pendidikan dan penyuluhan kesehatan pada klien Bidan memberi pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada klien (individu, keluarga, kelompok, serta masyarakat) tentang penanggulangan masalah kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana, mencakup:
1.          Mengkaji kebutuhan pendidikan dan penyuluhan kesehatan, khususnya dalam bidang kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana bersama klien.
2.          Menyusun rencana penyuluhan kesehatan sesuai dengan kebutuhan yang telah dikaji, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang bersama klien.
3.          Menyiapkan alat serta materi pendidikan dan penyuluhan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
4.          Melaksanakan program/rencana pendidikan dan penyuluhan kesehatan sesuai dengan rencana jangka pendek serta jangka panjang dengan melibatkan unsur-unsur terkait, termasuk klien.
5.          Mengevaluasi hasil pendidikan/penyuluhan kesehatan bersama klien dan menggunakannya untuk memperbaiki serta meningkatkan pro¬gram di masa yang akan datang.
6.          Mendokumentasikan semua kegiatan dan hasil pendidikan/ penyuluhan kesehatan secara lengkap serta sistematis.



Melatih dan membimbing leader
Bidan melatih dan membimbing kader, peserta didik kebidanan dan keperawatan, serta membina dukun di wilayah atau tempat kerjanya, mencakup:
1.           Mengkaji kebutuhan pelatihan dan bimbingan bagi kader, dukun bayi, serta peserta didik.
2.           Menyusun rencana pelatihan dan bimbingan sesuai dengan hasil pengkajian.
3.           Menyiapkan alat bantu mengajar (audio visual aids, AVA) dan bahan untuk keperluan pelatihan dan bimbingan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
4.           Melaksanakan pelatihan untuk dukun bayi dan kader sesuai dengan rencana yang telah disusun dengan melibatkan unsur-unsur terkait.
5.           Membimbing peserta didik kebidanan dan keperawatan dalam lingkup kerjanya.
6.           Menilai hasil pelatihan dan bimbingan yang telah diberikan.
7.           Menggunakan hasil evaluasi untuk meningkatkan program bimbingan.
8.           Mendokumentasikan semua kegiatan termasuk hasil evaluasi pelatihan serta bimbingan secara sistematis dan lengkap.

d.      Peran Sebagai Peneliti/lnvertigator
Bidan melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun berkelompok, mencakup:
1.        Mengidentiflkasi kebutuhan investigasi yang akan dilakukan.
2.        Menyusun rencana kerja pelatihan.
3.        Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana.
4.        Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi.
5.        Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut.
6.        Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.

2.      Fungsi Bidan
Berdasarkan peran bidan sepeni yang dikemukakan di atas, maka fungsi bidan adalah sebagai berikut.
a.       Fungsi Pelaksana
Fungsi bidan sebagai pelaksana mencakup:
1.      Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada individu, keluarga, serta masyarakat (khususnya kaum remaja) pada masa praperkawinan.
2.      Melakukan asuhan kebidanan untuk proses kehamilan normal, kehamilan dengan kasus patologis tertentu, dan kehamilan dengan risiko tinggi.
3.      Menolong persalinan normal dan kasus persalinan patologis tertentu.
4.      Merawat bayi segera setelah lahir normal dan bayi dengan risiko
5.      Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas.
6.      Memelihara kesehatan ibu dalam masa menyusui.
7.      Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan prasekolah.
8.      Memberi pelayanan keluarga berencana sesuai dengan wewenangnya.
9.      Memberi bimbingan dan pekyanan kesehatan untuk kasus gangguan sistem reproduksi, termasuk wanita pada masa klimakterium internal dan menopause sesuai dengan wewenangnya.
b.      Fungsi Pengelola
Fungsi bidan sebagai pengelola mencakup:
1.       Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
2.        Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
3.        Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan.
4.        Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan antarsektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan.
5.        Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan.
c.       Fungsi Pendidik
Fungsi bidan sebagai pendidik mencakup:
1.        Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan serta keluarga berencana.
2.        Membimbing dan melacih dukun bayi serta kader kesehatan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan.
3.        Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat.
4.        Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
d.      Fungsi Peneliti
Fungsi bidan sebagai peneliti mencakup:
1.       Melakukan evaluasi, pengkajian, survei, dan penelitian yang dilakukan sendiri atau berkelompok dalam lingkup pelayanan kebidanan.
2.       Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan keluarga berencana.

G.      Praktek Profesional Bidan

         Definisi praktek kebidan
Penerapan ilmu kebidanan dalam memberikan pelayanan/asuhan kebidanan kepada klien dengan pendekatan manajemen kebidanan.
         Landasan hukum praktek kebidanan
Kep.Menkes.No.900/Menkes/VII/2003

         Ruang lingkup praktek kebidanan
-          Pelayanan kebidanan
-          Pelayanan KB
-          Pelayanan kesehatan masyarakat
         Cakupan praktek profesional bidan

Ø  Praktek Ante Partum
Masa ante partum dimulai sejak hari pertama haid terakhir sampai dimulainya persalinan. Asuhan ditujukan pada ibu dan bayinya sebagai suatu kesatuan dalam konteks keluarga dan mengidentifikasikan secara dini scita pencegahan masalah kesehatan baik yang aktual maupun potensial yang berhubungan dengan kehamilan Tujuan asuhan ante partum adalah untuk mengevaluasi status kehamilan ibu khususnya untuk memastikan kesejahteraan ibu dan janinnya, mengidentifikasi faktor dan merencanakan intervensi sedini mungkin. Kegiatan tersebut adalah untuk pengkajian awal dan pengkajian periode ibu hamil dan janinnya, baik normal maupun dengan resiko tinggi melalui pendidikan kesehatan
Ø  Praktek Intra Partum
Masa persalinan dimulai dengan adanya kontraksi uterus dan pembukaan serviks yang aktif dan berakhir dengan kelahiran janin, placenta dan selaput janin.
Manajemen asuhan ditujukan untuk:
-          Meningkatkan asuhan intra partum dengan pendekatan pemecahan masalah
-          Memamapkan dukungan emosional dan sosial yang memuaskan klien dan keluarga
-          Memberikan pengalaman bersalin yang aman pada ibu, janin dan keluarganya




Ø  Praktek Post Partum
Masa post partum dimulai setelah 2 jam placenta lahir sampai 40 hari (6 mgg).
Ø  Mengkaji kesehatan ibu
-          Pengkajian umum
-          Pengkajian perawatan diri
-          Pengkajian persiapan klien dalan perannya sebagai orang tua
-          Menentukan diagnosa sesuai dengan hasil pengkajian
-          Menyusun intervensi berdasarkan diagnosa bersama dengan anggota keluarga
-          Melakukan intervensi berdasarkan diagnosa dan rencana telah disusun
-          Mengadakan evaluasi/tindak lanjut serta mendokumentasikan langkah kegiatan yang telah dilaksanakan
Asuhan yang paling pertama ditujukan untuk membantu bayi baru lahir dan keluarga dalam masa penyesuaian kehidupan diluar kandungan mempercepat jalinan psikologis dengan keluarga
Ø  Praktek Bayi dan Balita
-          Mengkaji status kesehatan bayi/balita
-          Menentukan diagnosa berdasarkan hasil pengkajian
-          Merencanakan pelaksanaan asuhan berdasarkan diagnosa sesuai prioritas
-          Melaksanakan intervensi sesuai dengan rencana
-          Mengevaluasi/tindak lanjut dan mendokumentasikan kegiatan yang telah dilakukan
Ø  Praktek Keluarga Berencana
-          Mengkaji status kesehatan klien untuk mendapatkan pelayanan KB
-          Menentukan diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil pengkajian
-          Merencanakan pelaksanaan asuhan berdasarkan diagnose
-          Melaksanakan intervensi sesuai dengan rencana
-          Mengevaluasi/tindak lanjut dan mendokumentasikan

BAB III

PENUTUP


A.      Kesimpulan

Bidan sebagai pekerja professional dalam menjalankan tugas dan praktiknya bekerja berlandaskan pandangan filosofis yang dianut, keilmuan, metode kerja, standar praktik pelayanan serta kode etik yang dimiliki yang diatur oleh organisasi profesinya yaitu Ikatan Bidan Indonesia. Bidan merupakan profesi, yang dapat diterangkan sebagai berikut :
1.      Disiapkan melalui pendidikan formal agar lulusannya dapat melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara professional
2.      Dalam menjalankan tugasnya, bidan memiliki alat yang dinamakan standar pelayanan kebidanan, kode etik, dan etika kebidanan.
3.      Bidan memiliki kelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya
4.      Memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya (Kepmenkes No.1464 Tahun 2010)
5.      Memberikan pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
6.      Memiliki wadah organisasi profesi yang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh anggotanya
7.      Memiliki karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan oleh masyarakat
8.      Menjadikan bidan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama kehidupan
9.      Anggota-anggotanya bebas mengambil keputusan dalam profesinya



B.       Saran

1.       Bagi Bidan
Diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif dalam organisasi dan mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan etika profesinya
2.       Bagi Organisasi Profesi
Diharapkan agar terus berupaya mengembangkan pelayanan dan pengetahuan bagi semua Bidan secara adil dan merata
3.       Bagi Pemerintah
Berupaya secara terus menerus dalam mendukung profesi Bidan dengan cara meningkatkan kualitas SDM Bidan melalui penyediaan fasilitas pendidikan yang bermutu.







DAFTAR PUSTAKA


Alexander, Jo. 1993. Midwifery Practice. Mac Millan. London
Chucri Lesrey, 2012. Evidence Based Midwifery, Midwives and the time.Vol  X. USA : Royal Collage of  Midwives
Estiwani, dkk, 2008. Konsep KebidananYogyakarta : Fitramaya
Harni , 2000.  Mutu Pelayanan Bidan Praktek Swasta / BPS dalam Mengantisipasi Era Globalisasi, Jakarta : PP IBI
---------, 2000. Professionalisme Bidan Menyongsong Era Global, Jakarta : PP IBI
---------, 2011. Manajemen Organisasi Profesi, Jawa Timur :www.mediabidan.com,
Pengurus Pusat IBI. 1996. Etik dan Kode Etik Kebidanan. Jakarta : PP IBI



















 


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii












ii
 
 

Komentar

  1. Tahukah anda bahwa hewan laut bernama teripang emas ternyata memiliki banyak khasiat dan manfaat bagi kesehatan diantaranya adalah mampu dijadikan Obat Infeksi Pencernaan, Obat Bopeng, Obat Keloid, Obat Infeksi Paru paru, Obat Kusta Alami hal tersebut bukan tanpa bukti melainkan telah banyak orang yang meraskan khasiat dan manfaat luar biasanya.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Manajemen Pelayanan Kebidanan

MAKALAH ORGANISASI MANAJEMEN PELAYANAN KEBIDANAN Tentang MANAJEMEN KEPEMIMPINAN

Makalah Pemeriksaan Labor dan Diagnostik