KONSEP KEBIDANAN
Tentang
KEBIDANAN
SEBAGAI SUATU PROFESI, PERAN DAN FUNGSI BIDAN
OLEH KELOMPOK III :
Epi
Maharani Fadhila
Marlina
Mutia
Agustina
Farma
Dewi
Meri
Popi Ani Gusni
Meri
Gusriani
PROGRAM STUDI DIII
KEBIDANAN
STIKES PIALA SAKTI
PARIAMAN
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sejarah
kebidanan menunjukkan bahwa kebidanan merupakan salah satu profesi tertua di
dunia dan diakui secara nasional dan internasional. Sejak adanya peradaban
manusia. Bidan lahir sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong
ibu-ibu yang melahirkan. Profesi ini telah mendudukkan peran dan posisi seorang
bidan menjadi terhormat di masyarakat karena tugas yang diembannya sangat mulia
dalam upaya memberikan semangat dan membesarkan hati, mendampingi serta
menolong ibu yang melahirkan sampai ibu dapat merawat bayinya dengan baik.
Profesi
bidan itu merupakan suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan khusus dalam
beberapa bidang ilmu, melaksanakan cara-cara dan peraturan yang telah
disepakati oleh anggota profesi dalam hal ini Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Untuk melaksanakan
Tugasnya
sebagai profesi, bidan harus melalui pendidikan formal, mempunyai sistem
pelayanan, kode etik, dan etika kebidanan dalam melaksanakan atau mengerjakan
pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara professional.
Namun
demikian sebagai salah satu tenaga profesi dalam kesehatan, bidan masih
terperangkap dalam paradigm lama yang pada akhirnya menghambat kemajuan profesinya.
Untuk itu makalah ini dibuat agar bidan mempunyai pemahaman yang integral
berkaitan dengan profesinya.
B.
Tujuan
Mensosialisasikan
kembali keberadaan bidan sebagai profesi dan perannya dalam menghadapi
perubahan paradigma kebidanan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Defenisi Bidan
Bidan
merupakan profesi yang diakui secara nasional maupun internasional. Pengertian
bidan dan bidang praktrknya telah diakui oleh International Confederation
Midwives (ICM) dan International Federation of Gynaecologust dan Obstetrion
(FIGO) serta World Health Organitation (WHO).
1. International
Confederation Of Midwife
Bidan
adalah seseorang yang telah menjalani program pendidikan kebidanan, yang diakui
di Negara tempatnya berada, berhasil menjalankan program studinya di bidang
kebidanan dan memenuhi kualifikasi yang diperlukan untuk dapat terdaftar dan
atau izin resmi untuk melakukan praktek kebidanan.
2. Menurut WHO
Bidan adalah
seseorang yang telah diakui secara regular dalam program pendidikan kebidanan
sebagaimana yang telah diakui skala yuridis, dimana ia ditempatkan dan telah
menyelesaikan pendidikan kebidanan dan memperoleh izin melaksanakan praktek
kebidanan.
3. Menurut Permenkes No.
1464/MENKES/PER/X/2010
Bidan adalah
seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Dalam bahasa inggris
Midwife
(Bidan) berarti “with woman”(bersama wanita, mid = together, wife = a woman.
Dalam bahasa Perancis, sage femme (Bidan) berarti “ wanita bijaksana”,sedangkan
dalam bahasa latin, cum-mater (Bidan) bearti ”berkaitan dengan wanita”.
B.
Defenisi Kebidanan
Kebidanan
adalah bagian integral dari sistem kesehatan dan berkaitan dengan segala
sesuatu yang menyangkut pendidikan, praktik dank ode etik bidan dimana dalam
memberikan pelayanannya meyakini bahwa kehamilan dan persalinan adalah suatu
proses fisiologi/normal dan bukan merupakan penyakit.
C.
Defenisi Profesi
Berasal
dari bahasa latin "Proffesio" yang mempunyai dua pengertian yaitu
janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas
menjadi: kegiatan "apa saja" dan "siapa saja" untuk
memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Dalam arti
sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu
dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Profesi
juga diartikan sebagai “ Suatu pekerjaan yg membutuhkan pengetahuan khusus dlm
bidang ilmu, melaksanakan cara-cara dan peraturan yg telah disepakati anggota
profesi itu “ Chin Yacobus, 1993.
Menurut
Abraham Flexman (1915) Profesi diartikan sebagai Akitivitas yg bersifat
intelektual berdasarkan ilmu & pengetahuan digunakan untuk tujuan praktek
pelayanan dapt dipelajari, terorganisir secara internal dan altristik.
Menurut
Suessman (1996) Profesi berarti berorientasi kepada pelayanan memiliki ilmu
pengetahuan teoritik dgn otonomi dari kelompok pelaksana.
Profesi
adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode
etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi
tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan,
militer, dan teknik.
D.
Bidan Sebagai Profesi
1. Ciri Profesi Bidan
Profesi
adalah suatu bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan,
keguruan, dsb) tertentu. (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Dari pengertian
tersebut dapat dikatakan bahwa bidan merupakan profesi, yang dapat diterangkan
dengan ciri-ciri tertentu yang dapat diuraikan sebagai berikut :
a.
Disiapkan melalui pendidikannya formal agar lulusannya dapat
melaksanakan/mengerjakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara
profesional.
b.
Dalam menjalankan tugasnya, bidan memiliki alat yang dinamakan standar
pelayanan kebidanan, kode etik, dan etika kebidanan.
c.
Bidan memilikikelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan
profesinya.
d.
Memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya (Kepmenkes No. 900
Tahun 2002).
e.
Memberikan pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan
kebutuhan masyarakat.
f.
Memiliki wadah organisasi profesi yang senantiasa meningkatkan
kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakatoleh anggotanya.
g.
Memiliki karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan
oleh masyarakat.
h.
Menjadikan bidan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama
kehidupan.
i.
Anggota-anggotanya bebas mengambil keputusan dalam profesinya.
2. Jabatan Profesional
Predikat
profesional sering diberikan pada seseorang yang bekerja dibidang manapun juga.
Seorang pekerja profesional dalam bahasa kesehariannya adalah seorang pekerja
yang terampil atau cakap dalam kerjanya, biarpun keterampilan atau kecakapan
tersebut produk dari fungsi minat dan belajar dari kebiasaan.
Pengertian
jabatan profesional perlu dibedakan dari jenis pekerjaan yang menuntut dan
dapat dipenuhi lewat pembiasaan melakukan keterampilan tertentu (magang,
keterlibatan langsung dalam situasi kerja di lingkungannya). Seorang pekerja
profesional perlu dibedakan dari seorang teknisi, keduanya (pekerja sosial dan
teknisi) dapat saja terampil dalam unjuk kerja (misalnya : menguasai teknik
kerja yang sama dapat memecahkan masalah-masalah teknisi dalam bidang
kerjanya), tetapi seseorang pekerja profesional dituntut menguasai visi yang
mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan filosofi, pertimbangan
rasional dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta mengembangkan
mutu karyawan (T. Raka Joni, 1980).
Demikian
pula pendapat Scum.E.H.(dalam makalah Ma’arif Husen) menyebutkan bahwa
karakteristik professional adalah :
a.
Berbeda dengan amatir, terikat pekerjaan seumur hidup yang
merupakan sumber penghasilan utama.
b.
Mempunyai pilihan kuat untuk pemilihan karir profesinya dan
mempunyai komitmen seumur hidup yang mantap terhadap karirnya.
c.
Mempunyai kelompok ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus melalui
pendidikan dan pelatihan yang lama.
d.
Mengambil keputusan demi kliennya berdasarkan prinsip-prinsip dan
teori.
e.
Berorientasi pada pelayanan yang menggunakan keahlian demi
kebutuhan khusus klien.
f.
Pelayanan yang diberikan pada klien berdasarkan kebutuhan klien.
g.
Mempunyai otonomi dalam mempertahankan tindakan.
h.
Membuat perkumpulan untuk profesi.
i.
Mempunyai kekuatan dan status dalam bidang keahliannya dan
pengetahuan mereka dianggap khusus.
j.
Dalam memberikan pelayanan tidak boleh advertensi dalam mencari
Klien.
3. Ciri-Ciri Jenis
Pekerjaan Professional
a.
Memerlukan persiapan atau pendidikan khusus bagi pelakunya
(membutuhkan pendidikan pra jabatan yang relevan)
b.
Kecakapan seorang pekerja profesional dituntut memenuhi syarat
yang telah dibakukan oleh pihak yang berwenang (misalnya organisasi
profesional, konsorsium, dan pemerintah)
c.
Jabatan tersebut mendapat pengakuan dari masyarakat atau negara.
Dari ciri-ciri jenis pekerjaan profesional diatas bidan tergolong
jabatan professional. Secara rinci ciri-ciri jabatan profesional (termasuk
bidan) adalah sebagai berikut :
a.
Bagi pelakunya secara nyata dituntut berkecakapan kerja (keahlian)
sesuai dengan tugas-tugas khusus serta tuntutan dari jenis jabatannya.
b.
Kecakapan atau keahlian seseorang pekerja profesional bukan
sekedar hasil pembiasaan atau latihan rutin, tetapi perlu didasari oleh wawasan
keilmuan yang mantap. Jabatan profesional menuntut pendidikan, dimana
pendidikan ini terprogram secara relevan dan berbobot, terselenggara secara
efektif, efisien dan tolak ukur evaluatifnya terstandar.
c.
Pekerja profesional dituntut berwawasan sosial yang luas, sehingga
pilihan jabatan serta kerjanyadidasari olehkerangka nilai tertentu, bersikap
positif terhadap jabatan dan perannya, dan bermotivasi serta berusaha untuk
berkarya sebaik-baiknya. Hal ini mendorong pekerja profesional yang
bersangkutan untuk meningkatkan (menyempurnakan) diri serta karyanya.
d.
Jabatan Profesional perlu mendapat pengesahan dari masyarakat dan
atau negaranya. Jabatan profesional memiliki syarat-syarat serta kode etik yang
harus dipenuhi oleh pelakunya, hal ini menjamin kepantasan berkarya dan
seklaigus merupakan tanggung jawab sosial profesional tersebut.
Jabatan bidan merupakan jabatan profesional. Jabatan dapat
ditinjau dari 2 aspek, yaitu :
a.
Jabatan Struktural
Jabatan
struktural adalah jabatan yang secara tugas ada dan diatur berjenjang dalam
suatu organisasi.
b.
Jabatan fungsional
Jabatan
fungsional adalah jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya
yang vital dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan juga berorientasi
kualitatif.
Dalam
konteks inilah jabatan bidan adalah jabatan fungsional profesional sehingga
bidan mendapat tunjangan fungsional.
5. Persyaratan
keprofesionalan Bidan
a.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau
spesialis.
b.
Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga
profesional.
c.
Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh masyarakat.
d.
Mempunyai kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh pemerintah.
e.
Mempunyai perandan fungsi yang jelas.
f.
Mempunyai kompetensi yang jelas dan terukur
g.
Memiliki organisasi profesi sebagai wadah
h.
Memiliki kode etik kebidanan
i.
Memiliki etika kebidanan
j.
Memiliki standar pelayanan
k.
Memiliki standar praktek.
l.
Memiliki standar praktek yang mendasari dan mengembangkan profesi
sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
m.
Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana
pengembangan kompetensi.
6. Bidan Sebagai Profesi
Sebagai
anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas yang khusus. Sebagai pelayan
profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan. Bidan
mempunyai ciri tugas yang sangat unik, yaitu:
a.
Selalu mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi
anak-anaknya.
b.
Memiliki kode etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang
didapat melalui proses pendidikan dan jenjang tertentu
c.
Keberadaan bidan diakui dan memiliki organisasi profesi yang
bertugas meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
d.
Anggotanya menerima jasa atas pelayanan yang dilakukan dengan
tetap memegang teguh kode etik profesi.
Hal tersebut akan terus diupayakan oleh para bidan sehubungan
dengan anggota profesi yang harus memberikan pelayanan profesional. Tentunya
harus diimbangi dengan kesempatan memperoleh pendidikan lanjutan, pelatihan,
dan selalu berpartisipasi aktif dalam pelayanan kesehatan.
7. Upaya Yang Dilakukan
Untuk Mencapai Bidan Yang Professional.
Bidan
yang professional merupakan idaman bagi seluruh perempuan yang sudah terlanjur
menjadi bidan.
Berbagai
upaya dapat dilakukan, antara lain dengan cara ;
a.
Memperkuat organisasi profesi.
Mengupayakan
agar organisasi profesi bidan / Ikatan Bidan (IBI) dapat terus melaksanakan
kegiatan organisasi sesuai dengan :
1)
Pedoman Organisasi.
2)
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3)
Standar Profesi ( Standar Organisasi, Standar pendidikan
berkelanjutan, Standar kompetensi, Standar pelayanan, Kode etik dan Etika
kebidanan ).
b.
Meningkatkan kualitas pendidikan bidan.
Melalui
berbagai jalur pendidikan, baik secara formal maupun non formal. Secara formal,
rencana pendidikan bidan Harni Kusno dalam makalah Profesionalisme Bidan
menyongsong Era Global, sebagai berikut :
1)
Pendidikan saat ini ( D III Kebidanan, D IV Bidan Pendidik ).
2)
Rencana pendidikan bidan kedepan ( S1 Kebidanan, S2 Kebidanan dan
S3 Kebidanan ).
Secara non formal, dapat dengan cara :
1)
Pelatihan - pelatihan untuk mencapai kompetensi bidan ( LSS, APN,
APK, dll).
2)
Seminar – seminar, lokakarya dll.
c.
Meningkatkan kualitas pelayanan bidan
Bidan
berada pada setiap tatanan pelayanan termasuk adanya bidan praktek mandiri/
bidan praktek swasta ( BPS ). Peningkatan kualitas pelayanan bidan adalah
dengan cara :
1)
Fokus pelayanan kepada ibu/ perempuan dan bayi baru lahir.
2)
Upaya peningkatan kualitas pelayanan dilaksanakan melalui
pelatihan klinik dan non klinik, serta penerapan model sebagai contoh : Bidan
Delima, Bidan Keluarga, Sistem Pengembangan Manajemen Kinerja Klinik/ SPMKK.
3)
Kebijakan dalam pelayanan kebidanan antara lain : Kep.Menkes no.
900 tahun 2002 tentang Kewenangan Bidan, Kep.Menkes no 369/ 2007 tentang
Standar Profesi Bidan, Jabatan Fungsional Bidan, Tunjangan Jabatan Fungsional
Bidan.
d.
Peningkatan Kualitas Personal Bidan
Peningkatan
kualitas personal dan universal kebidanan sudah dimulai sejak dalam proses
pendidikan bidan, setiap calon bidan sudah diwajibkan untuk mengenal,
mengetahui, memahami tentang peran, fungsi dan tugas bidan.
Setiap
bidan harus dapat mencapai kompetensi profesional, kompetensi personal dan
universal, dengan ciri-ciri sebagai berikut :
1)
Sadar tentang pentingnya ilmu pengetahuan / iptek, merasa bahwa
proses belajar tidak pernah selesai, belajar sepanjang hayat/ life long
learning dalam dunia yang serba berubah dengan cepat.
2)
Kreatif, disertai dengan sikap bertanggungjawab dan mandiri. Bidan
kreatif yang bertanggungjawab dan mandiri akan memiliki harga diri dan
kepercayaan diri sehingga memumgkinkan untuk berprakarsa dan bersaing secara
sehat.
3)
Beretika dan solidaristik. Bidan yang beretika dan solidaristik,
dalam setiap tindakannya akan selalu berpedoman pada moral etis, berpegang pada
prinsip keadilan yang hakekatnya berarti memberikan kepada siapa saja apa yang
menjadi haknya / bersifat tenggangrasa.
8. Kewajiban
Bidan terhadap Profesinya
a.
Setiap bidan harus menjaga
nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian
yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu pada masyarakat.
b.
Setiap bidan harus
senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
9. Perilaku
Profesional Bidan
Bidan sebagai tenaga profesional harus
mempunyai perilaku yang mencerminkan keprofesionallnya, adapun perilaku
profesional bidan antara lain :
a.
Bertindak sesuai keahlian
b.
Mempunyai moral yang tinggi
c.
Bersifat jujur
d.
Tidak melakukan coba-coba
e.
Tidak memberikan janji yang berlebihan
f.
Mengembangkan kemitraan
g.
Terampil berkomunikasi
h.
Mengenal batas kemampuan
i.
Mengadvokasi pilihan klien
E.
Manajemen Organisasi Profesi
Profesi
adalah pekerjaan yang perlu dukungan body of knowledge yang
dperoleh melalui latihan terarah dan berkesinambungan, memiliki kode etik serta
orientasinya adalah melayani.
Ditempatkan
sebagai warga profesi (WP), jika :
1.
Profesi sebagai penghasilan utama
2.
Kewajiban dan tanggungjawabnya bukan karena uang semata
3.
Berilmu, terlatih, mampu, terampil dan berkembang
4.
Otonom atau melakukan atas kemauan sendiri
5.
Bergabung dalam organisasi profesi karena kesamaan cita-cita bukan
keuntungan.
OP dan WP yang baik memiliki cirri-ciri antara lain: adanya ikatan
persaudaraan dan kebanggaan menjadi anggota dalam kepemimpinan kolektif;
menjaga martabat dan kehormatan profesi; menempuh pendidikan dan latihan
berkelanjutan; pengambilan keputusan atas dasar kesepakatan.
Untuk
melaksanakan tugas dan tanggung ajwab, OP harus bepegang pada misinya yaitu
merumuskan etika, kompetensi dan kebebasan profesi. Dalam mencapai misi OP
menetapkan standar pelayanan, pendidikan dan latihan untuk WP, serta
memperjuangkan kebijakan dan politik profesi. Kesemua itu, bertujuan
menciptakan mutu pelayanan profesi dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat.
Pentingnya
anggota profesi (AP) praktik dengan bersendikan profesionalisme dan otonomi
profesi merupakan indicator bagi organisasi untuk membina dan membela
anggotanya. Praktik kedokteran (juga bidan) pada dasarnya mengandung dua
kondisi pertama, yaitu (1) ketidaktahuan pasien (patient ignorance) yang
dapat mendorong terjadinya kondisi kedua (2) timbulnya keinginan yang
berlebihan oleh pasien saat menjalani konsultasi/pengobatan (induce demand).
AP
yang baik harus dibela manakala praktik profesinya terganggu. Dengan demikian,
kewajiban organisasi profesi sangatlah jelas, yaitu membina anggotanya agar
menjadi baik dan membela anggotanya yang baik apabila mendapatkan masalah dalam
praktik profesinya. Jika AP telah berulang kali dibina namun tidak menjadi baik
dan pada saat yang bersamaan mendapat masalah dalam praktik profesinya maka
bukanlah kewajiban utama organisasi profesi untuk membelanya.
Advokasi
Input – Sistem Praktik yang Baik
Manajemen
organisasi profesi untuk menjaga harkat dan martabat dalam proses praktik AP,
tidak akan berjalan baik jika inputnya tidak baik. AP yang praktik harus
terseleksi dari dua aspek, yaitu :
1.
Seleksi aspek kompetensi teknis, misal :
Adanya
sertifikat kompetensi dari pendidikan berkelanjutan sebagai syarat registrasi
ulang. Hal ini penting sebagai instrument seleksi untuk organisasi profesi demi
menjaga kompetensi pengetahuan dan ketrampilan bagi AP
2.
Seleksi aspek kompetensi teknis, misal :
Adanya
catatan khusus tentang kelalaian etika AP selama menjalankan praktik bidan.
Anggota
profesi yang kompeten dan baik, diharapkan dapat menjalankan praktiknya secara
professional dan otonom. Namun, ini membutuhkan berbagai input lain yang
berpengaruh terhadap upaya terciptanya suasana kondusif bagi AP untuk
berpraktik sesuai harkat dan kehormatan profesi, meliputi pembiayaan, pedoman
standar yang harus diikuti, juga manajemen yang menjamin profesionalisme dan
otonomi profesi.
Sistem
praktik kesehatan yang baik tidak dapat menjamin harkat dan kehormatan profesi
kepada diri praktisi secara individual. Mengharapkan praktisi kesehatan (missal
bidan) sepenuhnya mematuhi sumpah dank ode etik profesinya atas kesadaran
sendiri akan berat manakala pergeseran-pergeseran nilai dan situasi social yang
terjadi tidak lagi menunjang. OP harus mengadvokasi terciptanya sistem praktik
kesehatan yang baik agar dapat membantu mengeliminir pengaruh sistem sekitar
yang buruk. Output dari sistem praktik kesehatan yang baik jika AP
melayani masyarakat melalui praktik kesehatan bermutu sesuai kompetensi dan
kewenangannya.
Pelayanan
bermutu akan berdampak positif terhadap peningkatan derajat kesehatan
masyarakat. Pertimbangkan semangat “keadilan” bagi AP, dengan kata lain AP yang
member pelayanan bermutu haruslah tercukupi kesejahteraannya. Kesejahteraan
yang cukup, dapat membantu AP mengembangkan dan mengabdikan ilmunya, karena AP
harus terus belajar yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Manajemen
OP ini diharapkan dapat melahirkan prinsip “kesamaan”, semangat kerja sama
antara IBI, IDI dan OP kesehatan lain, bahu membahu mengadvokasi sistem praktik
kesehatan yang beik, dengan tujuan utama : peningkatan derajat kesehatan bangsa
Indonesia, sekaligus menggapai cita-cita universal OP yaitu menjaga harkat dan
martabat kehormatan profesinya.
Peraturan dan perundangan yang mendukung
keberadaan profesi Bidan dan Organisasi Bidan
1.
Kepmenkes No.491/1968 tentang peraturan penyelenggaraan sekolah
bidan
2.
No. 363/Menkes/Per/IX/1980 tentang wewenang Bidan
3.
No. 386/Menkes/SK/VII/1985 tentang penyelenggaraan program
pendidikan bidan
4.
No. 329/Menkes/VI/Per/1991 tentang masa bakti Bidan
5.
Instruktur Presiden Suharto pada siding cabinet paripurna tentang
perlunya penempatan Bidan Desa
6.
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 572 Tahun 1994 tentang registrasi
dan praktik Bidan
7.
Peraturan pemerintah No. 32 Tahun 1961 Lembaran Negara No. 49
tentang tenaga kesehatan
8.
KepMenkes No. 077a/Menkes/SK/III/97 tentang petunjuk teknis
pelaksanaan masa bakti bidan PTT dan pengembangan karir melalui praktik bidan
perorangan di Desa
9.
Surat Keputusan Presiden RI No. 77 Tahun 2000 tentang perubahan
atas keputusan presiden No. 23 tahun 1994 tentang pengangkatan bidan sebagai
PTT
10.
kepMenkes No. 1464 Tahun 2010 tentang ijin dan penyelenggaraan
praktik kebidanan
11.
KepMenkes 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar profesi bidan
12.
PerMenkes No. 161 Th. 2010 tentang STR
Hubungan
waktu dengan profesi Bidan
Jurnal penelitian oleh Choucri, Lesley pada tahun (2012)
dengan judul penelitian Midwives and the time: a theoretical discourse and
analysis,
menyatakan bahwa waktu merupakan kekuatan yang kompleks tidak bisa dilihat,
didengar dan dirasakan namun sangat berpengaruh terhadap kinerja seorang bidan,
dimana waktu paruh kerja yang banyak menuntut tanggung jawab seorang bidan
disamping keluarganya sangat berpengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan oleh
Bidan itu sendiri.
Seiring
dengan bertambahnya kebutuhan tenaga bidan yang dirasakan oleh Pemerintah dan
Masyarakat, seiring dengan betambahnya jumlah bidan, serta kepercayaan
Pemerintah dan Masyarakat terhadap bidan dalam upaya- upaya untuk menurunkan
Angka Kematian Ibu - Bayi ( AKI – AKB ) dan meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat, sangat diperlukan bidan- bidan yang professional.
F.
Peran dan Fungsi Bidan
1.
Peran Bidan
Dalam melaksanakan profesinya bidan memiliki peran sebagai berikut.
a.
Pelaksanaan Asuhan dan Pelayanan kebidanan
Bidan dapat bekerja mandiri melakukan pelayanan kebidanan primer sesuai
dengan wewenangnya dan menentukan perlunya dilakukan rujukan. Disamping itu
perannyaa didalam pelayanan kolaboratif sebagai mitra dalam pelayanan medis
terhadap ibu, bayi dan anak dan sebagai anggota tim kesehatan dalam pelayanan
kesehatan keluarga dan masyarakat.
Asuhan kebidanan adalah penerapan fungsi, kegiatan dan tanggung jawab bidan
dalam pelayanan yang diberikan kepada klien yang memiliki kebutuhan dan /
masaalah kebidanan (kehamilan, persalinan, nifas, bayi baru lahir,keluarga
berencana, kesehatan reproduksi wanita, dan pelayanan kesehatan masyarakat).
Tujuan asuhan kebidanan adalah menjamin kepuasan dan kesehatan ibu dan bayinya
sepanjang siklus reproduksi, mewujudkan keluarga bahagia dan berkualitas
melalui pemberdayaan perempuan dan keluarganyadengan menumbuhkan rasa percaya
diri. Pelaksanaan kebidanan merupakan baguan integral dan pelayanan kesehatan,
yang difokuskan pada pelayanan kesehatan wanita dalam siklus reproduksi, bayi
baru lahir dan balita untuk mewujudkan kesehatan keluarga sehingga tersedia
Sumber Daya manusia (SDM) yang berkualitas di masa depan.
Sebagai pelaksanaan, bidan memiliki tiga kategori tugas, yaitu tugas
mandiri, tugas kolaborasi dan tugas ketergantungan.
Peran
Sebagai Pelaksana
Sebagai pelaksana, bidan memiliki tiga kategori tugas, yaitu tugas mandiri, tugas kolaborasi, dan tugas ketergantungan.
Sebagai pelaksana, bidan memiliki tiga kategori tugas, yaitu tugas mandiri, tugas kolaborasi, dan tugas ketergantungan.
Tugas
mandiri
Tugas-tugas mandiri bidan, yaitu:
Tugas-tugas mandiri bidan, yaitu:
1.
Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan
kebidanan yang diberikan, mencakup:
·
Mengkaji status keseharan untuk memenuhi kebutuhan
asuhan klien.
·
Menentukan diagnosis.
·
Menyusun rencana tindakan sesuai dengan masalah yang
dihadapi.
·
Melaksanakan tindakan sesuai dengan rencana yang telah
disusun.
·
Mengevaluasi tindakan yang telah diberikan.
·
Membuat rencana tindak lanjut kegiatan/tindakan.
·
Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan/tindakan.
2.
Memberi pelayanan dasar pranikah pada anak remaja dan
wanita dengan melibatkan mereka sebagai klien, mencakup:
·
Mengkaji status kesehatan dan kebutuhan anak remaja
dan wanita dalam masa pranikah.
·
Menentukan diagnosis dan kebutuhan pelayanan dasar.
·
Menyusun rencana tindakan/layanan sebagai prioritas
mendasar bersama klien.
·
Melaksanakan tindakan/layanan sesuai dengan rencana.
·
Mengevaluasi hasil tindakan/layanan yang telah
diberikan bersama klien.
·
Membuat rencana tindak lanjut tindakan/layanan bersama
klien.
·
Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan.
3.
Memberi asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan
normal, mencakup:
·
Mengkaji status kesehatan klien yang dalam keadaan
hamil.
·
Menentukan diagnosis kebidanan dan kebutuhan kesehatan
klien.
·
Menyusun rencana asuhan kebidanan bersama klien sesuai
dengan prioritas masalah.
·
Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana
yang telah disusun.
·
Mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan bersama
klien.
·
Membuat rencana tindak lanjut asuhan yang telah
diberikan bersama klien.
·
Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan bersama
klien.
·
Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan yang
telah diberikan.
4.
Memberi asuhan kebidanan kepada klien dalam masa
persalinan dengan melibatkan klien/keluarga, mencakup:
·
Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada klien dalam
masa persalinan.
·
Menentukan diagnosis dan kebutuhan asuhan kebidanan
dalam masa persalinan.
·
Menyusun rencana asuhan kebidanan bersama klien sesuai
dengan prioritas masalah.
·
Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana
yang telah disusun.
·
Mengevaluasi asuhan yang telah diberikan bersama
klien.
·
Membuat rencana dndakan pada ibu selama masa
persalinan sesuai dengan prioritas.
·
Membuat asuhan kebidanan.
5.
Memberi asuhan kebidanan pada bayi baru lahir,
mencakup:
·
Mengkaji status kesehatan bayi baru lahir dengan
melibatkan keluarga.
·
Menentukan diagnosis dan kebutuhan asuhan kebidanan
pada bayi baru lahir.
·
Menyusun rencana asuhan kebidanan sesuai prioritas.
·
Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana
yang telah dibuat.
·
Mengevaluasi asuhan kebidanan yang telah diberikan.
·
Membuat rencana tindak lanjut.
·
Membuat rencana pencatatan dan pelaporan asuhan yang
telah diberikan
6.
Memberi asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas
dengan melibatkan klien/keluarga, mencakup:
·
Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada ibu dalam
masa nifas.
·
Menentukan diagnosis dan kebutuhan asuhan kebidanan
pada masa nifas.
·
Menyusun rencana asuhan kebidanan berdasarkan
prioritas masalah.
·
Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana.
·
Mengevaluasi bersama klien asuhan kebidanan yang telah
diberikan.
·
Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan bersama
klien.
7.
Memberi asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang
membutuhkan pelayanan keluarga berencana, mencakup:
·
Mengkaji kebutuhan pelayanan keluarga berencana pada
pus (pasangan usia subur).
·
Menentukan diagnosis dan kebutuhan pelayanan.
·
Menyusun rencana pelayanan KB sesuai prioritas masalah
bersama klien.
·
Melaksanakan asuhan sesuai dengan rencana yang telah
dibuat.
·
Mengevaluasi asuhan kebidanan yang telah diberikan.
·
Membuat rencana tindak lanjut pelayanan bersama klien.
·
Membuat pencatatan dan laporan.
8.
Memberi asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan
sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium serta menopause, mencakup:
·
Mengkaji status kesehatan dan kebutuhan asuhan klien.
·
Menentukan diagnosis, prognosis, prioritas, dan
kebutuhan asuhan.
·
Menyusun rencana asuhan sesuai prioritas masalah
bersama klien.
·
Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana.
·
Mengevaluasi bersama klien hasil asuhan kebidanan yang
telah diberikan.
·
Membuat rencana tindak lanjut bersama klien.
·
Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan.
9.
Memberi asuhan kebidanan pada bayi dan balita dengan
melibatkan keluarga, mencakup:
·
Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan sesuai dengan
tumbuh kembang bayi/balita.
·
Menentukan diagnosis dan prioritas masalah.
·
Menyusun rencana asuhan sesuai dengan rencana.
·
Melaksanakan asuhan sesuai dengan prioritas masalah.
·
Mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan.
·
Membuat rencana tindak lanjut.
·
Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan.
Tugas
kolaborasi
Tugas-tugas kolaborasi (kerja sama) bidan, yaitu:
Tugas-tugas kolaborasi (kerja sama) bidan, yaitu:
1.
Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan
kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga, mencakup:
a.
Mengkaji masalah yang berkaitan dengan komplikasi dan
kondisi kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
b.
Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas
kegawatdaruratan yang memerlukan dndakan kolaborasi.
c.
Merencanakan tindakan sesuai dengan prioritas
kegawatdaruratan dan hasil kolaborasi serta berkerjasama dengan klien.
b.
Peran Sebagai Pengelola
Bidan memimpin mengkoordinasi pelayanan kebidanan sesuai dengan
wwewenangnya didalam tim, unit pelayanan RS, Puskesmas, klinik bersalin,
praktek bidan, dan pokok bersalin.
Peran
Sebagai Pengelola
Sebagai pengelola bidan memiliki 2 tugas, yaitu tugas pengembangan
pelayanan dasar kesehatan dan tugas partisipasi dalam tim.
Mengembangkan
pelayanan dasar kesehatan
Bidan bertugas mengembangkan pelayanan dasar kesehatan, terutama pelayanan
kebidanan untuk individu, keluarga, kelompok khusus, dan masyarakat di wilayah
kerja dengan melibatkan masyarakat/klien, mencakup:
1.
Mengkaji kebutuhan terutama yang berhubungan dengan
kesehatan ibu dan anak untuk meningkatkan serta mengembangkan program pelayanan
kesehatan di wilayah kerjanya bersama tim kesehatan dan pemuka masyarakat.
2.
Menyusun rencana kerja sesuai dengan hasil pengkajian
bersama masyarakat.
3.
Mengelola kegiatan-kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat,
khususnya kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana (KB) sesuai dengan
rencana.
4.
Mengoordinir, mengawasi, dan membimbing kader, dukun,
atau petugas kesehatan lain dalam melaksanakan program/kegiatan pelayanan
kesehatan ibu dan anak serta KB.
5.
Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesehatan
masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak serta KB, termasuk pemanfaatan
sumber-sumber yang ada pada program dan sektor terkait.
6.
Menggerakkan dan mengembangkan kemampuan masyarakat
serta memelihara kesehatannya dengan memanfaatkan potensi-potensi yang ada.
7.
Mempertahankan, meningkatkan mutu dan keamanan praktik
profesional melalui pendidikan, pelatihan, magang serta kegiatan-kegiatan dalam
kelompok profesi.
8.
Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang telah
dilaksanakan.
Berpartisipasi
dalam tim
Bidan berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan
sektor lain di wilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader
kesehatan, serta tenaga kesehatan lain yang berada di bawah bimbingan dalam
wilayah kerjanya, mencakup:
1.
Bekerja sama dengan puskesmas, institusi lain sebagai
anggota tim dalam memberi asuhan kepada klien dalam bentuk konsultasi rujukan
dan tindak lanjut.
2.
Membina hubungan baik dengan dukun bayi dan kader
kesehatan atau petugas lapangan keluarga berencaca (PLKB) dan masyarakat.
3.
Melaksanakan pelatihan serta membimbing dukun bayi,
kader dan petugas kesehatan lain.
4.
Memberi asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi.
5.
Membina kegiatan-kegiatan yang ada di masyarakat, yang
berkaitan dengan kesehatan.
c.
Peran Sebagai Pendidik
Dalam melaksanakan profesinya bidan memiliki peran sebagai pelaksana,
pengelola, pendidik, dan peneliti.
Peran
Sebagai Pendidik
Sebagai pendidik bidan memiliki 2 tugas yaitu sebagai pendidik dan penyuluh
kesehatan bagi klien serta pelatih dan pembimbing leader. Memberi pendidikan
dan penyuluhan kesehatan pada klien Bidan memberi pendidikan dan penyuluhan
kesehatan kepada klien (individu, keluarga, kelompok, serta masyarakat) tentang
penanggulangan masalah kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan kesehatan
ibu, anak, dan keluarga berencana, mencakup:
1.
Mengkaji kebutuhan pendidikan dan penyuluhan
kesehatan, khususnya dalam bidang kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana
bersama klien.
2.
Menyusun rencana penyuluhan kesehatan sesuai dengan
kebutuhan yang telah dikaji, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang
bersama klien.
3.
Menyiapkan alat serta materi pendidikan dan penyuluhan
sesuai dengan rencana yang telah disusun.
4.
Melaksanakan program/rencana pendidikan dan penyuluhan
kesehatan sesuai dengan rencana jangka pendek serta jangka panjang dengan
melibatkan unsur-unsur terkait, termasuk klien.
5.
Mengevaluasi hasil pendidikan/penyuluhan kesehatan
bersama klien dan menggunakannya untuk memperbaiki serta meningkatkan pro¬gram
di masa yang akan datang.
6.
Mendokumentasikan semua kegiatan dan hasil pendidikan/
penyuluhan kesehatan secara lengkap serta sistematis.
Melatih dan
membimbing leader
Bidan melatih dan membimbing kader, peserta didik kebidanan dan
keperawatan, serta membina dukun di wilayah atau tempat kerjanya, mencakup:
1.
Mengkaji kebutuhan pelatihan dan bimbingan bagi kader,
dukun bayi, serta peserta didik.
2.
Menyusun rencana pelatihan dan bimbingan sesuai dengan
hasil pengkajian.
3.
Menyiapkan alat bantu mengajar (audio visual aids,
AVA) dan bahan untuk keperluan pelatihan dan bimbingan sesuai dengan rencana
yang telah disusun.
4.
Melaksanakan pelatihan untuk dukun bayi dan kader
sesuai dengan rencana yang telah disusun dengan melibatkan unsur-unsur terkait.
5.
Membimbing peserta didik kebidanan dan keperawatan
dalam lingkup kerjanya.
6.
Menilai hasil pelatihan dan bimbingan yang telah
diberikan.
7.
Menggunakan hasil evaluasi untuk meningkatkan program
bimbingan.
8.
Mendokumentasikan semua kegiatan termasuk hasil
evaluasi pelatihan serta bimbingan secara sistematis dan lengkap.
d.
Peran Sebagai Peneliti/lnvertigator
Bidan melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan
baik secara mandiri maupun berkelompok, mencakup:
1.
Mengidentiflkasi kebutuhan investigasi yang akan
dilakukan.
2.
Menyusun rencana kerja pelatihan.
3.
Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana.
4.
Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi.
5.
Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut.
6.
Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan
mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
2.
Fungsi Bidan
Berdasarkan peran bidan sepeni yang dikemukakan di atas, maka fungsi bidan
adalah sebagai berikut.
a.
Fungsi Pelaksana
Fungsi bidan sebagai pelaksana mencakup:
1.
Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada individu,
keluarga, serta masyarakat (khususnya kaum remaja) pada masa praperkawinan.
2.
Melakukan asuhan kebidanan untuk proses kehamilan
normal, kehamilan dengan kasus patologis tertentu, dan kehamilan dengan risiko
tinggi.
3.
Menolong persalinan normal dan kasus persalinan
patologis tertentu.
4.
Merawat bayi segera setelah lahir normal dan bayi
dengan risiko
5.
Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas.
6.
Memelihara kesehatan ibu dalam masa menyusui.
7.
Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan
prasekolah.
8.
Memberi pelayanan keluarga berencana sesuai dengan wewenangnya.
9.
Memberi bimbingan dan pekyanan kesehatan untuk kasus gangguan
sistem reproduksi, termasuk wanita pada masa klimakterium internal dan
menopause sesuai dengan wewenangnya.
b.
Fungsi Pengelola
Fungsi bidan
sebagai pengelola mencakup:
1.
Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi
individu, keluarga, kelompok masyarakat, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
2.
Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di
lingkungan unit kerjanya.
3.
Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan.
4.
Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan
antarsektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan.
5.
Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit
pelayanan kebidanan.
c.
Fungsi Pendidik
Fungsi bidan sebagai pendidik mencakup:
1.
Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan
kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan
serta keluarga berencana.
2.
Membimbing dan melacih dukun bayi serta kader
kesehatan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan.
3.
Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan
dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat.
4.
Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan
lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
d. Fungsi Peneliti
Fungsi bidan sebagai peneliti mencakup:
1.
Melakukan evaluasi, pengkajian, survei, dan penelitian
yang dilakukan sendiri atau berkelompok dalam lingkup pelayanan kebidanan.
2.
Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan keluarga
berencana.
G.
Praktek Profesional Bidan
•
Definisi praktek kebidan
Penerapan ilmu kebidanan dalam memberikan pelayanan/asuhan kebidanan kepada
klien dengan pendekatan manajemen kebidanan.
•
Landasan hukum praktek kebidanan
Kep.Menkes.No.900/Menkes/VII/2003
•
Ruang lingkup praktek kebidanan
-
Pelayanan kebidanan
-
Pelayanan KB
-
Pelayanan kesehatan masyarakat
•
Cakupan praktek profesional bidan
Ø Praktek Ante
Partum
Masa ante partum dimulai sejak hari pertama haid terakhir sampai dimulainya
persalinan. Asuhan ditujukan pada ibu dan bayinya sebagai suatu kesatuan dalam
konteks keluarga dan mengidentifikasikan secara dini scita pencegahan masalah
kesehatan baik yang aktual maupun potensial yang berhubungan dengan kehamilan Tujuan
asuhan ante partum adalah untuk mengevaluasi status kehamilan ibu khususnya
untuk memastikan kesejahteraan ibu dan janinnya, mengidentifikasi faktor dan
merencanakan intervensi sedini mungkin. Kegiatan tersebut adalah untuk
pengkajian awal dan pengkajian periode ibu hamil dan janinnya, baik normal
maupun dengan resiko tinggi melalui pendidikan kesehatan
Ø Praktek
Intra Partum
Masa persalinan dimulai dengan adanya kontraksi uterus dan pembukaan
serviks yang aktif dan berakhir dengan kelahiran janin, placenta dan selaput
janin.
Manajemen asuhan ditujukan untuk:
-
Meningkatkan asuhan intra partum dengan pendekatan
pemecahan masalah
-
Memamapkan dukungan emosional dan sosial yang
memuaskan klien dan keluarga
-
Memberikan pengalaman bersalin yang aman pada ibu,
janin dan keluarganya
Ø Praktek Post
Partum
Masa post partum dimulai setelah 2 jam placenta lahir sampai 40 hari (6
mgg).
Ø Mengkaji
kesehatan ibu
-
Pengkajian umum
-
Pengkajian perawatan diri
-
Pengkajian persiapan klien dalan perannya sebagai
orang tua
-
Menentukan diagnosa sesuai dengan hasil pengkajian
-
Menyusun intervensi berdasarkan diagnosa bersama
dengan anggota keluarga
-
Melakukan intervensi berdasarkan diagnosa dan rencana
telah disusun
-
Mengadakan evaluasi/tindak lanjut serta
mendokumentasikan langkah kegiatan yang telah dilaksanakan
Asuhan yang paling pertama ditujukan untuk membantu bayi baru lahir dan
keluarga dalam masa penyesuaian kehidupan diluar kandungan mempercepat jalinan
psikologis dengan keluarga
Ø Praktek Bayi
dan Balita
-
Mengkaji status kesehatan bayi/balita
-
Menentukan diagnosa berdasarkan hasil pengkajian
-
Merencanakan pelaksanaan asuhan berdasarkan diagnosa
sesuai prioritas
-
Melaksanakan intervensi sesuai dengan rencana
-
Mengevaluasi/tindak lanjut dan mendokumentasikan
kegiatan yang telah dilakukan
Ø
Praktek Keluarga Berencana
-
Mengkaji status kesehatan klien untuk mendapatkan
pelayanan KB
-
Menentukan diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil
pengkajian
-
Merencanakan pelaksanaan asuhan berdasarkan diagnose
-
Melaksanakan intervensi sesuai dengan rencana
-
Mengevaluasi/tindak lanjut dan mendokumentasikan
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bidan
sebagai pekerja professional dalam menjalankan tugas dan praktiknya bekerja berlandaskan
pandangan filosofis yang dianut, keilmuan, metode kerja, standar praktik
pelayanan serta kode etik yang dimiliki yang diatur oleh organisasi profesinya
yaitu Ikatan Bidan Indonesia. Bidan merupakan profesi, yang dapat diterangkan
sebagai berikut :
1.
Disiapkan melalui pendidikan formal agar lulusannya dapat
melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara professional
2.
Dalam menjalankan tugasnya, bidan memiliki alat yang dinamakan
standar pelayanan kebidanan, kode etik, dan etika kebidanan.
3.
Bidan memiliki kelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan
profesinya
4.
Memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya (Kepmenkes No.1464
Tahun 2010)
5.
Memberikan pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan
kebutuhan masyarakat
6.
Memiliki wadah organisasi profesi yang senantiasa meningkatkan
kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh anggotanya
7.
Memiliki karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan
oleh masyarakat
8.
Menjadikan bidan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama
kehidupan
9.
Anggota-anggotanya bebas mengambil keputusan dalam profesinya
B.
Saran
1.
Bagi Bidan
Diharapkan
dapat berpartisipasi secara aktif dalam organisasi dan mampu melaksanakan tugas
dan kewajibannya sesuai dengan etika profesinya
2.
Bagi Organisasi Profesi
Diharapkan
agar terus berupaya mengembangkan pelayanan dan pengetahuan bagi semua Bidan
secara adil dan merata
3.
Bagi Pemerintah
Berupaya
secara terus menerus dalam mendukung profesi Bidan dengan cara meningkatkan
kualitas SDM Bidan melalui penyediaan fasilitas pendidikan yang bermutu.
DAFTAR PUSTAKA
Alexander, Jo.
1993. Midwifery Practice. Mac Millan. London
Chucri Lesrey,
2012. Evidence Based Midwifery, Midwives and the time.Vol X.
USA : Royal Collage of Midwives
Estiwani, dkk,
2008. Konsep Kebidanan. Yogyakarta : Fitramaya
Harni ,
2000. Mutu Pelayanan Bidan Praktek Swasta / BPS dalam
Mengantisipasi Era Globalisasi, Jakarta : PP IBI
---------, 2000. Professionalisme
Bidan Menyongsong Era Global, Jakarta : PP IBI
Pengurus Pusat IBI.
1996. Etik dan Kode Etik Kebidanan. Jakarta : PP IBI
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
|
Tahukah anda bahwa hewan laut bernama teripang emas ternyata memiliki banyak khasiat dan manfaat bagi kesehatan diantaranya adalah mampu dijadikan Obat Infeksi Pencernaan, Obat Bopeng, Obat Keloid, Obat Infeksi Paru paru, Obat Kusta Alami hal tersebut bukan tanpa bukti melainkan telah banyak orang yang meraskan khasiat dan manfaat luar biasanya.
BalasHapus